Zona Integritas Madrasah Menuju WBK
Demi menjaga kredibilitas Kemenag, khususnya MTsN 38 Jakarta, Selasa, 23 September 2025 mengadakan pendampingan PMPZI ( Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas ) oleh bagian Ortala Kemenag Kota Jakarta Utara. Pengelolaan Zona Integritas merupakan penerapan prioritas Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta.
Kepala Sub Bagian tata Usaha Kemenag Utara, Mursidi dalam arahannya menyampaikan bahwa Zona Integritas ini perlu pendampingan khusus untuk mensukseskan ZI di Jakarta Utara, sebuah komitmen menuju pelayanan prima, upaya membangun lingkungan yang bebas korupsi dan nepotisme, menciptakan tata kelola yang lebih baik dan bagus, sehingga mampu menghadapi berbagai pengaduan masyarakat.
Madrasah harus mampu menutupi celah-celah terjadinya dumas, saat penerimaan siswa baru atau PPDB dan koperasi sekolah, karena disisi inilah orang-orang tertentu yang tidak puas dengan pelayanan sehingga mengambil kesempatan untuk menjatuhkan pelayanan yang tidak baik dari madrasah tersebut.
Zona Integritas merupakan Program Nasional, madrasah menunjuk beberapa tim kerja untuk menunjang proses menuju madrasah WBBK ( Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani ) atau WBK ( Wilayah Bebas Korupsi ).
Seluruh warga madrasah bekerja sama dalam menciptakan wilayah Zona Integritas, saling bahu membahu, terbuka dan bebas korupsi.
