Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan Pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pengajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan di satuan pendidikan.
Negara berkewajiban melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa termasuk dalam keadaan darurat, baik darurau bencana alam maupun non bencana alam. Bentuk perlindungan pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa adalah memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dengan baik. Untuk itu pemerintah perlu menyusun kurikulum yang digunakan dalam proses pembelajaran agar seluruh peserta didik dapat melaksanakan aktifitas pembelajaran dengan maksimal.
Kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah menuntut adanya perubahan paradigma pada perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah. Pengembangan kurikulum diserahkan kepada masing – masing Madrasah Tsanawiyah sesuai kebutuhan, inovasi, dan kreatifitas masing – masing madrasah sehingga mudah diimplementasikan.
Madrasah Tsanawiyah Negeri 38 Jakarta adalah satuan pendidikan yang mengikuti perubahan dan perkembangan yang terjadi di dunia pendidikan. Madrasah kami berusaha melakukan inovasi dalam kegiatan pembelajaran, mulai dari mempersiapkan diri dengan menyediakan fasilitas pembelajaran , pelaksanaan pembelajaran serta dengan pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut.
Penyusunan kurikulum ini diharapkan menjadi acuan dan mempermudah guru dalam melaksanakan pembelajaran di Madrasah Tsanawiyah Negeri 38 Jakarta . Pemberlakuan Kurikulum Merdeka pada pembelajaran kelas 7 dan kelas 8 dilaksanakan oleh madrasah berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah/Gubernur provinsi DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi DKI Jakarta dan atau pejabat wewenang lainnya.
A.Tujuan Pengembangan Kurikulum
Secara umum tujuan diterapkan KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi), dan mendorong madrasah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Secara khusus tujuannya adalah :
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif madrasah dalam mengembangkan kurikulum;
- Memberdayakan sumber daya yang tersedia;
- Meningkatkan kepeduliaan warga madrasah dalan mengembangkan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama untuk mewujudkan keunggulan madrasah;
- Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan.
B. Prinsip – prinsip Pengembangan Kurikulum
Kurikulum MTs Negeri 38 Jakarta dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Kantor Kementrian Agama Kota dan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki potensi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, kepentingan peserta didik dan tuntutan lingkungan. Memiliki posos sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
- Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik pserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi dan gender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan ekstrakurikuler secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat sasaran.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu penegtahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memeberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha dan dunia industri. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan akademik dan ketrampilan vokasional sangat penting.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan pada peoses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dalma kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.