Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo menyampaikan telah menandatangani Keppres tentang adanya perubahan nomenklatur hari libur keagamaan.
Menteri Agama H. Yaqut Kholil Qaumas juga melanjutkan bahwa Keppres tersebut menandakan bahwa Kemenag dan pemerintah hadir untuk semua umat beragama, sebagai bukti moderasi beragama terjalin dengan baik